Alasan Pengajuan Keberatan


PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar
Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
Tidak disediakannya informasi berkala;
Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian;
Pengenaan biaya yang tidak wajar;
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.




Hubungi Kami


 Sekretariat PPID Kemenag Kabupaten Blitar
 Jl. A. Yani No. 103 Blitar

 0821 4007 5373

 ppidkemenagkabblitar@gmail.com