| PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar |
|---|
| Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia; |
| Tidak disediakannya informasi berkala; |
| Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; |
| Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; |
| Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik atau dipenuhi sebagian; |
| Pengenaan biaya yang tidak wajar; |
| Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur. |