Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama Kabupaten Blitar dilaksanakan pada hari kerja,
mulai Senin s.d Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.
1. Senin s.d Kamis
Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
|