| Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik | |
|---|---|
| Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar | |
| Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, antara lain: | |
| - Atasan PPID Unit - PPID Unit - Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip - Bidang Pengelolaan Informasi - Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa - Pejabat Fungsional Tertentu |
|
| Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik. | |
| Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |
| Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik. | |
| Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu: | |
| - Memberikan layanan secara cepat - Menyampaikan informasi tepat waktu - Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional - Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana - Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas |
|