Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing

PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar


Online
Whatsapp
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui WA Center kami di 082140075373
Media Sosial
Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui media sosial resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.


Offline
Lisan Langsung:
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Melalui Surat:
Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.





Hubungi Kami


 Sekretariat PPID Kemenag Kabupaten Blitar
 Jl. A. Yani No. 103 Blitar

 0821 4007 5373

 ppidkemenagkabblitar@gmail.com