Online |
---|
Whatsapp Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui WA Center kami di 082140075373 |
Media Sosial Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui media sosial resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar. |
Offline |
---|
Lisan Langsung: Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar. |
Melalui Surat: Pelapor dapat mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar. |