Standar Pengumuman Informasi


Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
1.
Pengumuman informasi wajib memenuhi:
a)
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
b)
mudah dipahami
c)
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
2.
Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
a)
papan pengumuman
b)
laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik
c)
media sosial PPID dan/atau Badan Publik
d)
Portal Satu Data Indonesia
e)
aplikasi berbasis teknologi informasi
3.
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4.
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.



Hubungi Kami


 Sekretariat PPID Kemenag Kabupaten Blitar
 Jl. A. Yani No. 103 Blitar

 0821 4007 5373

 ppidkemenagkabblitar@gmail.com