Standar Pengumuman Informasi



Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
  a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  b) mudah dipahami; dan
  c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
  a) papan pengumuman;
  b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
  c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
  d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
  e) aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.




Hubungi Kami



 Sekretariat PPID Kemenag Kabupaten Blitar
 Jl. A. Yani No. 103 Blitar


 0342-801221


 0821 4007 5373


 ppid@blitar.kemenag.go.id