Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) mudah dipahami; dan
c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
a) papan pengumuman;
b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e) aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.