PPID Kementerian Agama Kabupaten Blitar menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy secara mandiri
atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
|