Biaya/Tarif Layanan



PPID Kementerian Agama Kabupaten Blitar menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy secara mandiri atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.




Hubungi Kami


 Sekretariat PPID Kemenag Kabupaten Blitar
 Jl. A. Yani No. 103 Blitar

 0821 4007 5373

 ppidkemenagkabblitar@gmail.com